Beranda | Hadits
Sunan Ad-Darimiy
No: -


Sunan Ad-Darimiy No. 2922
أَخْبَرَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ أَخْبَرَنَا حُمَيْدٌ عَنْ بَكْرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ الْمُزَنِيِّ أَنَّ رَجُلًا هَلَكَ وَتَرَكَ عَمَّتَهُ وَخَالَتَهُ فَأَعْطَى عُمَرُ الْعَمَّةَ نَصِيبَ الْأَخِ وَأَعْطَى الْخَالَةَ نَصِيبَ الْأُخْتِ

Telah mengabarkan kepada kami [Yazid bin Harun] telah mengabarkan kepada kami [Humaid] dari [Bakr bin Abdullah Al Muzani] bahwa ada seorang laki-laki meninggal dunia dan meninggalkan seorang bibi dari pihak ayah dan bibi dari pihak ibu. Maka [Umar] memberikan bagian kepada bibi dari pihak ayah seperti bagian saudara laki-laki dan memberikan kepada bibi dari pihak ibu seperti bagian saudara perempuan.


      1   ...   2919   2920   2921   2922   2923   2924   2925   ...   3367